2016/06/11

Bolehkah menyembelih hewan qurban pahalanya untuk Mayit

Masalah tentang Bolehkah menyembelih hewan Qurban pahalanya untuk mayit-Seperti yang kita tahu umat islam di mana pada hari raya Idul Adha yakni pada tanggal 10 Dzul Hijjah di sunnahkan bagi mereka yang mampuh untuk melakukan Qurban, yang nanti dagingnya di bagi-bagikan ke semua orang islam yang membutuhkannya, lalu apakah boleh ketika menyembelih qurban pahalanya untuk orang yang meninggal ?

Sebelum kita fokus pada jawaban dari pertanyaan di atas terlebih dahulu kita harus tahu dulu apa yang di sebut Qurban tersebut.

Qurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” yang berarti dekat (قربان). Kurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, dan binatang yang sah menurut syara' di jadikan untuk qurban adalah seperti unta, sapi (kerbau), adapun pelaksanaan dari qurban itu sendiri yaitu pada hari raya idul adha (10 Dzul Hijjah) dan hari tasyrik (11,12,13 Dzul Hijjah), tujuannya dalah sebagai bentuk Taqarrub (pendekatan) kita pada Allah.

Adapun Dalil disyariatkannya Qurban pada umat islam yaitu firman Allah SWT dalam surah Al-Kautsar 1-3 “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.” 

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” (Al-Hajj: 36).

Juga ada hadist yang di riwayatkan oleh Siti A'isyah ra dari Nabi Muhammad SAW “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu.” (HR Tirmidzi).

Lalu apa saja Syarat-syarat Binatang yang bisa di jadikan Qurban ?

Bolehkah menyembelih hewan qurban pahalanya untuk Mayit
 
Syarat binatang yang sah untuk di jadikan Qurban adalah onta, sapi (kerbau) dan kambing. Untuk selain yang tiga jenis ini tidak diperbolehkan. Allah SWT berfirman, “supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dianugerahkan Allah kepada mereka.” (Al-Hajj: 34).

Untuk binatang yang bisa di jadikan qurban tentunya harus memenuhi syarat sebagai berikut : Domba yang berumur setengah tahun, kambing jawa yang berumur satu tahun, sapi yang berumur dua tahun, dan unta yang berumur lima tahun, baik itu jantan atau betina. Hal tersebut sesuai dengan hadis-hadis di bawah ini:

Dari Abu Hurairah ra berkata, aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, “Binatang kurban yang paling bagus adalah kambing yang jadza’ (powel/berumur satu tahun).” (HR Ahmad dan Tirmidzi).

Dari Uqbah bin Amir ra, aku berkata, wahai Rasulullah saw, aku mempunyai jadza’, Rasulullah saw menjawab, “Berkurbanlah dengannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dari Jabir ra, Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian mengurbankan binatang kecuali yang berumur satu tahun ke atas, jika itu menyulitkanmu, maka sembelihlah domba Jadza’.”

Semoga dengan penjelasan ini menjadi jelas, lalu bolehkah menyembelih qurban pahalanya untuk Mayit tanpa wasiat ?
Untuk jawaban dari pertanyaan tersebut diatas, ini ikhtilaf, ada dua pendapat.
  • Pendapat yang pertama : menurut jumhur(mayoritas) ulama, qurban untuk orang lain dan tanpa seizinnya, dan tanpa wasiat itu tidak sah, dan ini merupakan pendapat yang mu'tamad (kuat)
  • Pendapat yang kedua : Menurut iamam Rofi'i itu sah, karena qurban merupakan sebagian dari sedekah, dan sedekah mayit itu sah dan bermanfaat kepadanya.
Diriwayatkan Imam Abbas, guru Imam bukhari, beliau menamatkan Al-Qur'an untuk Rasulullah lebih dari 10.000 kali dan berqurban untuk Rasulullah 10.000 kali.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk kita semua.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Bolehkah menyembelih hewan qurban pahalanya untuk Mayit

0 comments:

Post a Comment